sarana prasarana pendidikan adalah semua benda atau fasilitas yang mempermudah dan memperlacar proses pendidikan dan pengajaran, tetapi sifatnya tidak langsung, misalnya ruang kelas/gedung, meja kursi, jalan-jalan yang ada di lembaga pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua fasilitas yang mempermudah dan memperlancar proses pendidikan dan pengajaran dan sifatnya langsung, misalnya papan tulis, buku, transparan, OHP, dan sebagainya.
Secara
garis besar fasilitas atau sarana dapat dibedakan menjadi fasilitas fisik dan fasilitas
uang/non fisik. Fasilitas fisik adalah segala sesuatu yang berupa benda atau
yang dapat dibedakan, yang mempunyai peranan dalam memudahkan dan mempelancar
suatu kegiatan. Fasilitas fisik juga sering disebut fasilitas materiil.
Misalnya alat tulis-menulis, buku, komputer, OHP, kendaraan dan sebagainya.
Fasilitas pendidikan yang termasuk fasilitas fisik antara lain ruang kelas,
perabot ruang kelas, perabot ruang laboratorium, perabot ruang perpustakaan.
Fasilitas
non fisik adalah segala sesuatu yang bersifat mempermudah dan memperlancar
kegiatan sebagai akibat berkerjanya nilai-nilai non fisik misalnya uang, waktu,
kepercayaan dan sebagainya.
Ada
beberapa pengertian yang berkaitan dengan sarana pendidikan, yaitu: a. alat
pelajaran; b. alat peraga; dan c. media pendidikan. Alat peraga adalah benda
yang dipergunakan secara langsung oleh guru atau murid dalam proses belajar
mengajar, misalnya: buku, alat tulis, penggaris, alat pratikum, bahan
praktikum.
Alat
peraga adalah semua semua alat bantu proses pendidikan dan pengajaran yang
dapat berupa benda atau perbuatan dari yang konkrit sampai dengan yang abstrak
yang dapat mempermudah dalam pemberian pengertian kepada siswa. Misalnya konsep
kereta api, kapal selam, hariamu, unta.
Media
pendidikan adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara di dalam
pembelajaran. Media pendidikan d klasifikasikan menurut indera:
a. Media audio adalah media yang
mengeluarkan suara yang dapat didengar.
b.
Media visual adalah media yang
menghasilkan sesuatu yang dapat dilihat.
c.
Media audiovisual adalah media tersebut
dapat menghasilkan suara dan sesuatu yang dapat dilihat.
Berikut
ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan
dengan Standar Sarana dan Prasarana.
a. Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No
24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
b.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik
Indonesia No
40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
c.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor
33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar
Biasa.
A. Perencanaan
Sarana Pendidikan
Salah
satu usaha meningkatkan kualita pendidikan dan pengajaran adalah tersedianya
sarana yang memadai. Langkah pertama dalam penyediaan saran pendidikan adalah
mengadakan perencanaan kebutuhan sarana pendidikan. Hal-hal yang perlu
diperhatiankan adalah sebagai berikut:
a.
Perencanaan sarana pendidikan harus
dipandang sebagai bagian integral dari usaha peninghkatan kualitas proses
pembelajaran.
b.
Mengikuti pedoman jenis, sifat, kualitas
dan kuantitas sarana.
c.
Mengadakan sarana pendidikan yang sesuai
dengan plafon anggaran dan memperhatikan skala prioritas.
d.
Merencanakan sarana pendidikan sesuai
dengan kurikulum yang disusun.
e.
Merencanakan kebutuhan sarana pendidikan
dengan memperhatikan perkembangan teknologi.
Langkah-langkah
dalama perencanaan sarana pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Menganalisis
kebutuhan sarana pendidikan yang disesuaikan dengan kurikulum yang telah
disusun sebelumnya.
b. Apabila
kebutuhan sarana pendidikan melebihi daya beli sekolah atau daya pembuatan,
maka harus diadakan seleksi menurut skala prioritas.
c. Mengadakan
inventarisasi terhadap sarana pendidikan yang dimiliki.
d. Mencari
data. Dalam tahap ini menentukan dana dari mana yang harus dipakai untuk
pengadaan sarana pendidikan.
e. Menunjuk
orang yang akan bertanggung jawab dalam melaksanakan pengadaan sarana
pendidikan.
B.
Pengadaan Sarana Pendidikan
Pengadaan
sarana pendidikan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh sarana pendidikan
yang diperlukan guna kelancaran proses pendidikan dan pengajaran. Pengadaan
saran pendidikan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Pembeliaan
artinya sarana pendidikan tersebut harus dibeli sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b. Membuat
sendiri artinya sarana pendidikan dapat dibuat sendiri oleh sekolah.
c. Menerima
hibah atau bantuan atau sumbangan dari pihak lain.
d. Menyewa
atau meminjam artinya sarana pendidikan yang diperlukan disewa atau dipinjam
dari pihak lain dalam jangka waktu tertentu.
e. Gunasusun
(kanibalisme) artinya suatu pengadaan barang dengan menggunakan barang-barang
yang sudah tidak bisa dipakai kemudian disusun kembali sehingga menjadi sarana
pendidikan.
C.
Penyimpangan dan Pemeliharaan Sarana
Pendidikan
Kegiatan setelah proses
pengadaan adalah pencatatan, penyimpanan, dan pemeliharaan sarana pendidikan.
Pencataan atau yang lebih dikenal dengan inventarisasi harus dilaksanakan
secara terperinci.Tujuan dari inventarisasi adalah sebagai berikut:
a. Tertib
administrasidan tertib sarana pendidikan.
b. Pendaftaran,
pengendalian dan pengawasan setiap sarana.
c. Usaha
untuk memanfaatkan penggunaan setiap sarana.
d. Menunjang
proses belajar mengajar.
Barang
yang telah diinventarisir selanjutnya selanjutnya harus disimpan dan
dipelihara. Dalam penyimpanan barang perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Syarat-syarat
penyimpanan barang yang baik, artinya barang tersebut disimpan ditempat yang
sesuai dengan barang yang disimpan.
b. Sifat
barang yang disimpan, barang yang mudah pecah atau rusak dipisahkan dengan
barang yang tahan terhadap kerusakan.
c. Perencanaan
penggunaan barang, barang yang sering digunakan dipisahkan dengan barang yang
jarang digunakan.
d. Persediaan
dan bahan pemeliharaan, memisahkan barang yang memerlukan perawatan khusus
dengan barang yang tidak memerlukan perawatan khusus.
e. Biaya
yang harus disediakan.
f. Tenaga
yang diperlukan, masing-masing alat memerlukan tenaga yang berbeda beda dalam
pemeliharaan dan penyimpanan.
g. Prosedur
kerja dan tata kerja organisasi, penanggung jawab harus disesuai dengan
prosedur dan tata kerja organisasi.
Contoh : Format Buku Induk Barang
Inventaris
Identitas Sekolah
Nama dan alamat sekolah Format VI. 8A
BUKU
INDUK BARANG INVENTARIS
No
|
Tgl Pebl
|
Kode Brg
|
Nama brg
|
Ket Brg
|
Jml
|
Sat
|
Th. Pemb
|
Asal Brg
|
Dok Brg
|
Kds Brg
|
Hrg
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Contoh:
Format Buku Golongan Barang Inventaris
Identifikasi
Sekolah
Nama
dan Alamat Sekolah Format
VI. 8A
BUKU
GOLONGAN BARANG INVENTARIS
Golongan
Barang:……………………..
Angka
Sandi Jenis Barang:…………………..
No
|
NUBI
|
Kode Brg
|
Nama Brg
|
Ket Brg
|
Jml
|
Sat
|
Th. Pemb
|
Kds Brg
|
Hrg
|
Lokasi
|
Ket
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Contoh:
Format Buku Catatan Barang Non Inventaris
Identitas
Sekolah
Nama
dan Alamat Sekolah Format VI. 8C
BUKU
CATATAN BARANG NON INVENTARIS
No
|
Nama Brg
|
No. Kartu Stok
|
Ket. Brg
|
Jml Brg.
|
Sat
|
Th. Pemb.
|
Asal Brg.
|
Tgl. Penr
|
Kds Brg.
|
Harga Sat.
|
Jml Hrg
|
Ket.
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
10
|
11
|
12
|
13
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D.
Penggunaan Sarana Pendidikan
Sarana
pendidikan yang disediakan dimaksudkan untuk digunakan memperlancar proses
belajar mengajar. Sarana pendidikan ditinjau dari fungsinya dapat digolongkan
menjadi:
a. Sarana
pendidikan yang langsung digunakan dalam proses belajar mengajar, seperti alat
pelajaran, alat peraga, dan media pendidikan.
b. Sarana
pendidikan yang tidak langsung terlihat dalam proses pendidikan dan pengajaran,
seperti gedung, perabot kantor, kamar mandi dan sebagainya.
Pengaturan
penggunaan sarana pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a. Banyaknya
sarana pendidikan untuk tiap-tiap macam.
b. Banyaknya
kelas masing-masing tingkat.
c. Banyaknya
siswa dalam tiap-tiap kelas.
d. Banyaknya
ruang atau kelas yang ada di sekolah.
e. Banyaknya
guru atau karyawan yang terlihat dalam penggunaan sarana pendidikan.
Dengan
memperhatikan faktor-faktor di atas penggunaan sarana pendidikan dapat diatur
sebagai berikut: a. sarana pendidikan untukm kelas tertentu, b. sarana
pendidikan untuk beberapa kelas, c. sarana pendidikan untuk semua kelas, d. sarana
pendidikan yang dapat digunakan oleh umum.sarana pendidikan yang digunakan
untuk beberapa kelas dan semua murid, murid yang akan membutuhkannya akan
dibawa ke ruang atau kelas tersebut disebut kelas berjalan.
Pengaturan
penggunaan sarana pendidikan dengan kelas berjalan mempunyai keuntungan dan
kelemahan. Adapun keuntungan dengan kelas jalan adalah sebagai berikut
(Suharsimi, 1979):
a. Sarana
pendidikan lebih terawat dan tidak lekas rusak.
b. Jika
siswa sedang mengadakan percobaan yang menunggu proses beberapahari tidak akan
terganggu.
c. Guru
dan petugas dapat lebih matang dalam mengadakan persiapan
d. Tanggung
jawab terhadap sarana pendidikan akan diberikan kepada petugas khusus
e. Dapat
untuk mengatasi kekurangan sarana pendidikan.
Sedangkan
kelemahan atau kesulitan kelas berjalan adalah sebagai berikut:
a. Waktu
siswa banyak terbuang karena harus pindah kelas.
b. Percobaan
yang dilakukan siswa kelas tertentu akan terganggu oleh siswa lain jika sarana
yang digunakan sama.
c. Pengaturan
waktu akan lebih sulit.
d. Kerusakan
sarana pendidikan akan sulit diketahui siapa penanggung jawab atas
kerusakannya.
E.
Penghapusan Sarana Pendidikan
Kerusakan
kecil pada sarana pendidikan masih mungkin diperbaiki tetapi apabila kerusakan
besar diperbaiki sudah tidak ekonomis, efektif dan efisien, sarana tersebut
sebaiknya dihapuskan. Penghapusan sarana dari daftar inventaris berfungsi
sebagai berikut:
a. Mencegah
atau mengurangi kerugian yang lebih besar.
b. Mengurangi
pemborosan biaya.
c. Meringankan
beban kerja inventarisasi.
d. Membebaskan
tanggung jawab satuan organisasi terhadap suatu barang atau sarana pendidikan.
Beberapa
pertimbangan yang dapat dipakai sebagai alsan penghapusan sarana pendidikan
adalah sebagai berikut:
a. Dalam
keadaan rusak berat sehingga tidak dapat dipergunakan atau diperbaiki lagi.
b. Perbaikan
memerlukan biaya yang yang besar sehingga tidak ekonomis.
c. Kegunaan
sarana pendidikan tidak sebanding dengan biaya pemeliharaan dan perbaikannya.
d. Penyusutan
sarana di luar kekuasaan pengurus sarana.
e. Tidak
sesuai dengan kebutuhan saat ini.
f. Barang
kelebihan, jika disimpan lebih lama akan rusak dan tidak terpakai lagi.
g. Adanya
penurunamn efektifitas kerja.
h. Barang
atau sarana pendidikan sudah tidak ada, karena dicuri, terbakar atau hilang.
Penghapusan
barang atau sarana pendidikan dapat dilakukan dengan berbagai macam antara
lain:
a. Penjualan,
barang atau sarana pendidikan dijual.
b. Tukar
menukar barang, barang yang tidak dipakai ditukarkan dengan barang baru atau
sarana baru.
c. Dihibahkan,
barang atau sarana pendidikan yang tidak dipakai dihibahkan kepada lembaga lain
yang membutuhkan.
d. Dibakar,
barang yang tidak mungkin dijual atau dihibahkan bisa dibakar.
F.
Kesimpulan
1.
Manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat
didefinisikan sebagai proses kerja sama pendayagunaan semua sarana dan
prasarana pendidikan secara efektif dan efisien.( bafadal,2003).
2.
Tujuan daripada pengelolaan sarana dan prasarana
sekolah ini adalah untuk memberikan layanan secara profesional berkaitan dengan
sarana dan prasarana pendidikan agar proses pembelajaran bisa berlangsung
secara efektif dan efisien.
3.
Prinsip-prinsip manajemen sarana dan prasarana
pendidikan Islam meliputi: 1) prinsip pencapaian tujuan, 2) prinsip efisiensi,
3) prinsip administratif, 4) prinsip kejelasan tanggung jawab, 5) prinsip
kekohesifan.
4.
Proses manajemen sarana dan prasarana pendidikan
islam yang akan dibahas disini berkaitan erat dengan : 1. perencanaan sarana dan
prasarana pendidikan islam. 2. pengadaan sarana dan prasarana pendidikan islam.
3. inventarisasi sarana dan prasarana pendidikan islam. 4. pengawasan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan islam. 5. pengahapusan sarana dan
prasarana sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Fattah,
Nanang. 2003. Landasan Manajemen Pendidikan. Bandung: Remaja
Rosda Karya
http://www.google.com/search/
Optimalisasi Sarana-Prasarana Dan Peninggkatan
Kapasitas Laboratorium oleh Kementerian Riset dan Teknologi Republik
Indonesia
http://www.google.com/search/
Pedoman Penjaminan Mutu Akademik Universitas
Indonesia oleh Tim Penyusun Universitas Indonesia
http://www.google.com/search/
Manajemen Berbasis Sekolah oleh Suprapto
http://www.google.com/search/
Manajemen Sekolah Dalam Pendidikan oleh
Direktorat PLB 2004
http://www.google.com/search/
Manajemen Pendidikan, Problematika dan
Tantangannya Oleh : Choirul Ihwan
Mulyasa.
2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosda Karya
Nata,
abuddin. 2003. Manajemen Pendidikan. Jakarta: Prenada Media
Sulistiyorini.
2006. Manajemen Pendidikan Islam. Surabaya: Elkaf
No comments:
Post a Comment